Lelang Jabatan Camat & Lurah
31 Januari 2013
Lelang jabatan memang mempunyai landasan hukum berupa Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan UU Pokok – Pokok Kepegawaian.
Sistem lelang jabatan bagi lurah dan camat yang dicanangkan Jokowi telah dimulai pada April 2013. Proses penyeleksian para pendaftaran yang ditujukan kepada seluruh PNS di Jakarta dilaksanakan berlangsung secara terbuka dan transparan. Setiap PNS memperoleh kesempatan sama selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. PNS dengan pangkat III/b hingga III/c dapat mendaftarkan diri sebagai lurah, sedangkan jabatan camat dibuka untuk mereka yang berpangkat III/d sampai IV/a. Para pendaftar hanya dibatasi pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga PNS dari luar daerah tidak bisa mengikuti proses seleksi ini.
Hingga saat ini, jabatan yang dilelang hanya mencangkup jabatan struktural, yakni lurah dan camat. BKD masih mempertimbangkan jabatan fungsional untuk diikutsertakan atau tidak. Menurut data, untuk PNS dengan pangkat III/c sampai IV/a yang diperbolehkan mendaftar untuk posisi camat berjumlah 29.590 orang. Sedangkan untuk PNS dengan pangkat III/b sampai III/c yang boleh mendaftar untuk jabatan lurah, berjumlah 3.183 orang. Adapun pendaftaran seleksi dan promosi jabatan lurah dan camat se-DKI Jakarta telah berakhir pada 22 April lalu. Selanjutnya, Pemprov DKI akan melaksanakan uji kompetensi untuk para peserta yang jumlahnya mencapai 1.118 orang