Juli 2011

Dokumen Kependudukan

berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah ditetapkan pengaturan tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 , dilakukan penyempurnaandengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Scroll to Top