PPP Minta

Perusahaan Pastikan Upah yang Layak bagi Pekerja

Jakarta – Anggota MPR RI Fraksi PPP Abdul Aziz meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan yang disinyalir tidak memenuhi kewajiban kepada pekerja, baik kewajiban memberikan upah yang layak maupun beban kerja yang berlebih.

Ia menemukan saat ini ada perusahaan yang meminta dispensasi penundaan penerapan UMR kepada para pekerja. Menurutnya, meski dispensasi diberikan, proses ini harus diawasi secara ketat.

“Banyak juga perusahaan yang disinyalir tidak berizin di wilayah Cengkareng, Kalideres, dan sekitarnya yang memberikan upah yang tidak layak bagi pekerja. Hal ini harus ditindak tegas. Kalau perlu, ditutup karena ilegal dan tidak memperlakukan pekerjanya secara manusiawi,” ungkap Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).
Aziz juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang memberlakukan jam kerja shift malam bagi pekerja wanita, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Risiko kesehatan dan faktor keamanan menjadi perhatian khusus dari Ketua DPW PPP DKI Jakarta tersebut.

“Kepentingan perusahaan untuk mengejar target produksi seyogianya tidak mengorbankan faktor kemanusiaan dan risiko keamanan bagi pekerja wanita khususnya,” tambah Aziz.

Aziz berharap dinas dan kementerian terkait bersikap tegas dalam menegakkan aturan perihal jam kerja bagi pekerja wanita tersebut. Ia menegaskan semua persoalan ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Barat dan wilayah-wilayah lain di DKI Jakarta harus segera dituntaskan.
“Hal utama yang selalu dituntut oleh para pekerja adalah dihapuskannya sistem kerja kontrak dan outsourcing. Fraksi PPP MPR secara tegas meminta agar UU Ketenagakerjaan segera direvisi oleh DPR dan Permenaker yang membolehkan tenaga kerja kontrak dan outsourcing dicabut demi pemenuhan hak-hak dan kesejahteraan pekerja,” tutup Aziz

Scroll to Top